Cari di Internet

INFO PPDB


INFO PPDB ONLINE

INFORMASI SEPUTAR PPDB ONLINE DI SMP NEGERI 1 Mancak TAHUN PELAJARAN 2020/2021
A.     PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS 7 (TUJUH) SMP:
1.    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020;
2.    memiliki  ijazah  SD/sederajat  atau  dokumen  lain  yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan kelas 6 (enam) SD, dan
3.    memiliki Syahadah Diniyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah, bagi calon peserta didik yang memeluk agama Islam.
Persyaratan usia seperti yang tercantum dalam poin A, B, dan C dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
B.      JADWAL PPDB SMP Negeri 1 Mancak :
1.    Pendaftaran : tanggal 22 Sd 27 Juni 2020 
2.    Verifikasi Berkas : tanggal 22 Juni Sd 6 Juli 2020 
3.    Pengumuman : tanggal 7 Juli 2020 
4.    Pendaftaran Ulang :tanggal 8, dan 9 Juli 2020 
C.  DAYA TAMPUNG
1.    Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2.    Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3.    Jumlah rombongan belajar di SMP Negeri 1 Mancak, sebanyak 7 (tujuh) rombongan belajar.
D. KELENGKAPAN PPDB
1.    Memiliki IjazahSD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD
2.    Memiliki Syahadah Diniyah Awaliyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah, bagi calon peserta didik yang memeluk agama Islam 
3.    Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4.     Kartu Keluarga terhitung paling sedikit 1 (satu) tahun tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran;
5.    Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6.    FC Raport SD Kelas 5 dan 6 (Legalisir)
E.  Jalur Pendaftaran PPDB terdiri dari :
1.    zonasi;
2.    afirmasi;
3.    perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4.    prestasi.
F. KUOTA JALUR PPDB
1.    Zonasi : Paling sedikit 50% dari Daya Tampung Sekolah
2.    Afirmasi : Paling sedikit 15% dari Daya Tampung Sekolah
3.    Perpindahan Tugas Orang tua : Paling banyak 5% dari Daya Tampung Sekolah
4.    Prestasi : Paling banyak 30 % dari Daya Tampung Sekolah
ZONASI SMP : wilayah tempat tinggal calon peserta didik yang berada di wilayah Kabupaten Serang atau wilayah luar kabupaten dengan  ketentuan sebagai berikut :
1.    Dalam Zona adalah daerah tempat tinggal dalam wilayah Kabupaten Serang dan daerah tempat tinggal luar wilayah Kabupaten Serang  yang berjarak radius paling jauh 6 km dari satuan pendidikan.
2.    Luar Zona adalah daerah tempat tinggal di luar wilayah Kabupaten Serang yang berjarak radius lebih dari 6 km.
3.    Wilayah tempat tinggal yang berada di perbatasan antar kabupaten/kota diatur melalui nota kesepahaman antara kabupaten/kota yang berbatasan.
4.    Wilayah yang berbatasan dengan kota Cilegon :
a. Peserta didik yang memenuhi kriteria dan berdomisili di wilayah Kota Cilegon dapat diterima di SMP kabupaten serang, maksimal 20 % dari daya tampung.
b. Peserta didik yang memenuhi kriteria dan berdomisili di wilayah Kota Serang dapat diterima di SMP kabupaten serang, maksimal 30 % dari daya tampung.
Kuota jalur PPDB secara terperinci diatur sebagai berikut:
1.    Jalur  zonasi  adalah jalur yang disediakan bagi  peserta  didik  yang berdomisili di dalam zonasi PPDB yang ditetapkan.
1.    Domisili Calon peserta didik dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili  yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
2.    Pada jalur Zonasi di prioritaskan tempat tinggal peserta didik yang lebih dekat ke sekolah, jika pada batas kuota, jarak radius  tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju sama maka di prioritaskan usia calon peserta didik yang lebih tua.
3.    Tempat tinggal peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang dilegalisir lurah/kepala Desa yang diterbitkan paling singkat 1 tahun.
2. Jalur afirmasi adalah jalur PPDB diperuntukkan bagi peserta didik di dalam Zonasi dan di luar zonasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Seperti PIP, JKN, atau dokumen keterangan tidak mampu dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jika kuota jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke jalur zonasi. Jika pada jalur ini melebihi kapasitas kuota, maka diprioritaskan jarak radius  terdekat tempat tinggal ke sekolah.
3. Jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali dan anak guru diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya pindah tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, atau bagi peserta didik yang merupakan anak kandung guru yang bertugas pada sekolah tempat calon peserta didik mendaftar, dibuktikan dengan surat Keputusan Penugasan Guru.
Jika kuota jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke jalur Zonasi, dan jika melebihi kapasitas, maka diprioritaskan jarak radius  terdekat tempat tinggal ke sekolah.
1.    Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi berdasarkan:
1.  Skor nilai rata-rata Raport SD/MI atau yang sederajat; dan
2. Skor hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik   pada tingkat internasional, tingkat  nasional,  tingkat  provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
Jika kuota pada jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke jalur Zonasi. Dan jika melebihi kapasitas, maka diprioritaskan jarak radius terdekat tempat tinggal ke sekolah.
Jalur prestasi tidak  berlaku  untuk  jalur  pendaftaran  calon  peserta  didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
G. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI  
1.    Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai di laksanakan.
1.    Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui moda dalam jaringan (online) / internet.
1.    Daftar Ulang Peserta Didik Baru
Daftar ulang peserta didik baru dilakukan untuk memastikan status peserta didik baru di satuan pendidikan masing-masing. Calon Peserta didik baru yang telah diterima, akan tetapi tidak melakukan proses pendaftaran ulang sesuai tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
H. SANKSI
Bagi peserta didik yang telah diterima:
1.    Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
2.    Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah dan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


0 komentar: