INFO PPDB ONLINE
INFORMASI SEPUTAR PPDB ONLINE DI SMP NEGERI 1 Mancak
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
A. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
KELAS 7 (TUJUH) SMP:
1. berusia paling tinggi
15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020;
2. memiliki
ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan kelas 6 (enam) SD, dan
3. memiliki Syahadah
Diniyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah menyelesaikan
pendidikan di Madrasah Diniyah, bagi calon peserta didik yang memeluk agama
Islam.
Persyaratan usia seperti yang tercantum dalam poin A, B, dan C dibuktikan
dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
B. JADWAL PPDB SMP Negeri 1 Mancak
:
1. Pendaftaran : tanggal
22 Sd 27 Juni 2020
2. Verifikasi Berkas :
tanggal 22 Juni Sd 6 Juli 2020
3. Pengumuman : tanggal 7
Juli 2020
4. Pendaftaran Ulang
:tanggal 8, dan 9 Juli 2020
C. DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung SMP
memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan
jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang
tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2. Jumlah peserta didik
dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 (dua puluh) peserta
didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua)
peserta didik;
3. Jumlah rombongan
belajar di SMP Negeri 1 Mancak, sebanyak 7
(tujuh) rombongan belajar.
D. KELENGKAPAN PPDB
1. Memiliki
IjazahSD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD
2. Memiliki Syahadah
Diniyah Awaliyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah
menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah, bagi calon peserta didik yang
memeluk agama Islam
3. Akta kelahiran dengan
batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru
2020/2021, dan belum menikah;
4. Kartu Keluarga
terhitung paling sedikit 1 (satu) tahun tinggal di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan sebelum waktu pendaftaran;
5. Piagam prestasi
tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6. FC Raport SD Kelas 5
dan 6 (Legalisir)
E. Jalur Pendaftaran PPDB terdiri dari :
1. zonasi;
2. afirmasi;
3. perpindahan tugas
orang tua/wali; dan/atau
4. prestasi.
F. KUOTA JALUR PPDB
1. Zonasi : Paling
sedikit 50% dari Daya Tampung Sekolah
2. Afirmasi : Paling
sedikit 15% dari Daya Tampung Sekolah
3. Perpindahan Tugas
Orang tua : Paling banyak 5% dari Daya Tampung Sekolah
4. Prestasi : Paling
banyak 30 % dari Daya Tampung Sekolah
ZONASI SMP : wilayah tempat tinggal calon
peserta didik yang berada di wilayah Kabupaten Serang atau wilayah luar
kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Zona adalah
daerah tempat tinggal dalam wilayah Kabupaten Serang dan daerah tempat tinggal
luar wilayah Kabupaten Serang yang berjarak radius paling jauh 6 km dari satuan pendidikan.
2. Luar Zona adalah
daerah tempat tinggal di luar wilayah Kabupaten Serang yang berjarak radius lebih dari 6 km.
3. Wilayah tempat tinggal
yang berada di perbatasan antar kabupaten/kota diatur melalui nota kesepahaman
antara kabupaten/kota yang berbatasan.
4. Wilayah yang
berbatasan dengan kota Cilegon :
a. Peserta didik yang memenuhi kriteria dan berdomisili di wilayah Kota Cilegon dapat diterima di SMP kabupaten serang, maksimal 20 % dari daya tampung.
b. Peserta didik yang memenuhi kriteria dan berdomisili di wilayah Kota Serang dapat diterima di SMP kabupaten serang, maksimal 30 % dari daya tampung.
Kuota jalur PPDB secara terperinci diatur sebagai
berikut:
1. Jalur zonasi adalah jalur yang disediakan bagi
peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi PPDB yang ditetapkan.
1. Domisili Calon peserta
didik dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili
yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
2. Pada jalur Zonasi di
prioritaskan tempat tinggal peserta didik yang lebih dekat ke sekolah, jika
pada batas kuota, jarak radius tempat tinggal calon peserta didik ke
sekolah yang dituju sama maka di prioritaskan usia calon peserta didik yang
lebih tua.
3. Tempat tinggal peserta
didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang
dilegalisir lurah/kepala Desa yang diterbitkan paling singkat 1 tahun.
2. Jalur afirmasi adalah jalur PPDB diperuntukkan bagi
peserta didik di dalam Zonasi dan di luar zonasi yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah. Seperti PIP, JKN, atau dokumen keterangan tidak
mampu dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jika kuota jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke
jalur zonasi. Jika pada jalur ini melebihi kapasitas kuota, maka diprioritaskan
jarak radius terdekat tempat tinggal ke sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang
tua/wali dan anak guru diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya
pindah tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan, atau bagi peserta didik yang merupakan anak
kandung guru yang bertugas pada sekolah tempat calon peserta didik mendaftar,
dibuktikan dengan surat Keputusan Penugasan Guru.
Jika kuota jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke
jalur Zonasi, dan jika melebihi kapasitas, maka diprioritaskan jarak
radius terdekat tempat tinggal ke sekolah.
1. Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi berdasarkan:
1. Skor nilai rata-rata Raport SD/MI atau yang sederajat; dan
2. Skor hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, diterbitkan paling
singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
Jika kuota pada jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat
dilimpahkan ke jalur Zonasi. Dan jika melebihi kapasitas, maka diprioritaskan
jarak radius terdekat tempat tinggal ke sekolah.
Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur
pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1
(satu) SD.
G. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan
setelah proses seleksi selesai di laksanakan.
1. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara
terbuka melalui moda dalam jaringan (online) / internet.
1. Daftar Ulang Peserta Didik Baru
Daftar ulang peserta didik baru dilakukan untuk memastikan status peserta
didik baru di satuan pendidikan masing-masing. Calon Peserta didik baru yang
telah diterima, akan tetapi tidak melakukan proses pendaftaran ulang sesuai
tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
H. SANKSI
Bagi peserta didik yang telah diterima:
1. Apabila peserta didik
memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh
satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
2. Sanksi sebagaimana
tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah dan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar